Ahad/Minggu , 14 April 2024
Home / Inspirasi / Taaruf Penting Sesuai Syariah

Taaruf Penting Sesuai Syariah

Ilustrasi foto:tribunnews.com

Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Hujurat: 13 yang artinya,

Hai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (ta’arofu)….”.
Firman Allah di atas menjelaskan bahwa tujuan dari semua ciptaan Allah terutama manusia yaitu agar kita (manusia) semua saling mengenal satu sama lain.

Jika kita teliti, arti taaruf menurut bahasa berarti “berkenalan” atau “saling mengenal”. Arti taaruf ini berasal dari bahasa Arab dan berasal dari akar kata ta’aarafa.

Secara sederhana, taaruf mirip dengan berkenalan. Setiap kali kita berkenalan dengan orang lain, siapa pun itu termasuk orang baru, maka bisa disebut sebagai taaruf.

Misalnya saja ketika kita sedang dalam perjalanan menggunakan kereta, kemudian kita berkenalan dengan orang yang duduk satu kursi di samping kita, maka hal ini bisa disebut taaruf dalam arti yang paling sederhana.

Taaruf seperti ini sangat dianjurkan di dalam Islam, terutama untuk mempereratkan tali persaudaraan antarsesama muslim. Hanya saja harus ada batasan yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu jika berkenalan dengan lawan jenis, maka berkenalan semacam ini perlu dibarengi dengan kaidah-kaidah islam agar tidak menjadi mudharat.

Batasan untuk melakukan taaruf misalnya tidak diperbolehkannya ikhtilat (pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan) dan khalwat (berdua-duaannya seorang laki-laki dengan seorang perempuan). Arti taaruf yang dianjurkan dalam Islam adalah perkenalan dalam batas-batas yang sesuai dengan syariat.

Pada prinsipnya, tujuan taaruf yakni mencari jodoh yang sesuai, sekufu, dan diridhai Allah SWT. Tidak boleh ada niatan coba-coba atau sekedar iseng uji kelayakan dalam hal perjodohan.

Tujuan lainnya bisa untuk menghasilkan data valid. Misalnya data perilaku, pengalaman, sikap, cara hidup sehari-hari dan lain-lainnya. Ingat! Semua proses ini harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam.

Cara-cara melakukan taaruf dalam islam bisa dilakukan dengan mengikuti kaidah syariah, antara lain.

Waktu taaruf dilakukan dalam hitungan minggu atau bulan saja sebelum pernikahan. Jadi, bukannya taaruf sekarang tapi nikahnya menunggu 5 tahun lagi atau bahkan 7 hingga 10 tahun lagi.

Persiapan taaruf  yang perlu dilakukan yakni berupa proposal atau CV taaruf yang merupakan data diri secara lengkap. Ini dimaksudkan agar masing-masing laki-laki atau perempuan dengan mudah mengenalnya.

Berbeda dengan pacaran yang hanya melibatkan dua orang laki-laki dan perempuan, taaruf harus melibatkan perantara atau pendamping pihak ketiga.

Perantara merupakan orang yang dipercayai untuk menyampaikan kode atau isyarat ketika salah satu laki-laki atau perempuan ingin mengajukan proses taaruf. Sedangkan pendamping adalah pihak yang ikut serta dan mendampingi dalam proses pertemuan taaruf.

Jangan malu-malu! Jika memang kita sudah siap untuk menikah maka sebaiknya segera mengajukan diri untuk melakukan taaruf. Jika kita masih malu-malu, maka proses taaruf pun tidak akan berjalan dengan lancar, bahkan pernikahan pun bisa tertunda. Semoga!

About Redaksi

Check Also

Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran

3.1.a.7. Demonstrasi Kontekstual – Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran Oleh : Vonna Rohaza, S. Pd. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *