Jangan Biarkan Hilang, Pulau Itu Milik Kami
“Tanah Bisa Diukur Dengan Peta, Tetapi Martabat tak Bisa Dibagi Dengan Garis Batas, Kehilangan Pulau adalah Kehilangan Harga Diri Yang Tak Tergantikan”

Jurnalpase.com | Kita hidup dalam republik yang katanya menjunjung hukum, sejarah, dan keadilan. Tapi hari ini saya ingin bertanya, dengan nalar yang jernih dan hak sebagai warga negara: Mengapa pulau-pulau yang jelas-jelas masuk dalam wilayah Aceh bisa diklaim oleh provinsi lain tanpa reaksi memadai dari pemegang mandat kekuasaan di Aceh? Jika hukum diam, dan sejarah dibungkam, maka siapa lagi yang tersisa untuk menjaga kedaulatan jika bukan rakyat?
Saya bukan ahli geopolitik, bukan pakar tata batas negara. Saya hanya guru yang tiap hari mengajarkan logika dasar kepada murid-murid saya: bahwa jika sesuatu milikmu diambil, dan kamu diam, maka kamu bukan hanya kehilangan, tapi menyerah. Dan lebih buruk dari kehilangan adalah penyerahan tanpa perlawanan.
Sebagai seorang guru di Aceh. Namun saya tahu satu hal yang pasti: jika tanah yang diwariskan kepada kita diambil dan kita diam saja, maka yang hilang bukan hanya sebidang pulau tetapi juga harga diri, sejarah, dan masa depan anak cucu kita.
Beberapa tahun terakhir, kami masyarakat pesisir menyaksikan kenyataan yang menyakitkan: sebuah pulau yang sejak 1992 tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh, kini secara perlahan diklaim oleh Sumatera Utara. Tanda-tandanya semakin kentara, aparat luar mulai hadir, infrastruktur dibangun, dan nama pulau itu mulai dikaitkan dengan daerah lain. Bagi kami, ini bukan soal administrasi belaka. Ini luka yang menggores harga diri masyarakat Aceh.
Pulau bukan hanya tanah dan pasir. Ia adalah tempat menggembala, memancing, menanam, bahkan tempat kami mengajarkan adat dan nilai kepada anak-anak. Dalam pelajaran sejarah lokal, saya ajarkan bahwa Aceh adalah tanah yang kaya martabat dan teguh menjaga warisan. Namun bagaimana saya menjelaskan pada murid-murid, bahwa satu bagian dari tanah leluhur kita bisa hilang begitu saja, dalam diam?
Kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan orang lain. Sebagai rakyat, kami mungkin tak punya kuasa hukum, tapi kami punya suara. Dan melalui suara ini, izinkan saya mengusulkan beberapa langkah nyata yang semoga bisa menjadi jalan untuk mempertahankan marwah Aceh:
Logika Terbalik dari Sebuah Sengketa
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dalam peta resmi TNI tahun 1978, dan dalam dokumen kesepahaman tahun 1992 berada dalam wilayah Provinsi Aceh. Tapi hari ini, kita temukan kenyataan aneh: pulau-pulau itu dibangun fasilitas oleh aparat dari luar, diganti namanya, dan diklaim oleh Sumatera Utara.
Saya ingin bertanya:
- Apakah peta negara tidak lagi memiliki otoritas?
- Apakah kesepakatan yang pernah ditandatangani dianggap sebagai memo yang bisa dilupakan?
- Apakah Pemerintah Aceh sudah merasa cukup menjadi penonton sejarah saat tanahnya dikebiri diam-diam?
Ini adalah bentuk erosi terstruktur terhadap kedaulatan. Kita tidak sedang kehilangan tanah, kita sedang kehilangan nalar kolektif.
Warisan Tak Dijaga Adalah Sejarah yang Dihapus
Pulau-pulau itu bukan hanya gugusan daratan yang terendam laut. Ia adalah jejak langkah nenek moyang kami. Tempat masyarakat mencari ikan, menggembala ternak, dan mengikat ingatan akan identitas. Dalam logika etika, tanah itu bukan milik negara ia milik generasi yang akan datang. Dan jika hari ini kita gagal menjaganya, maka kita bersalah bukan kepada provinsi lain, tapi kepada anak cucu kita sendiri.
Otonomi Tanpa Otak Kedaulatan
Aceh adalah daerah dengan status otonomi khusus. Tapi otonomi tanpa upaya menjaga wilayah hanya jadi semacam simbol kosmetik. Kita bicara tentang kekhususan, tapi saat tanah Aceh diklaim dan dijarah secara administratif, tak satu pun suara resmi yang menggugatnya secara terbuka dan keras.
Ironisnya, kita aktif di banyak forum internasional bicara HAM, bicara warisan budaya, tapi satu hak dasar sebagai entitas politik yaitu hak atas batas wilayah justru tidak dijaga.
Kronik Sengketa yang Dibiarkan Senyap
Masalah ini tidak baru. Bahkan sejak tahun 1992 sudah ada kesepahaman batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Namun, karena lemahnya dokumentasi, nihilnya desakan politik, dan tidak adanya kehadiran aktif pemerintah daerah, batas itu mulai kabur. Ditambah ketidaktahuan masyarakat karena kurangnya edukasi, maka pulau-pulau itu perlahan hilang dari peta kesadaran kita.
Ada fakta-fakta penting yang sengaja atau tidak sengaja diabaikan:
- Data peta TNI tahun 1978 menegaskan posisi pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
- Perjanjian administratif antar kedua provinsi pada 1992 memperkuat batas itu.
- Masyarakat lokal sejak lama menggunakan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah adat dan ekonomi.
Namun semua fakta ini tidak berarti apa-apa bila tidak diorganisir dalam sebuah gerakan hukum dan budaya yang sistematis.
Tiga Lapisan Krisis yang Kita Hadapi
Pertama adalah krisis dokumentasi, di mana bukti sejarah dan batas wilayah tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah.
Kedua adalah krisis representasi, di mana perwakilan rakyat tidak menyuarakan isu ini dalam skala nasional. DPR Aceh, DPD RI dari Aceh, dan pihak eksekutif terlalu sunyi.
Ketiga adalah krisis partisipasi rakyat, karena tanpa edukasi publik, masyarakat tidak tahu bahwa ada bagian dari tanah mereka yang sedang dilucuti.
Mengapa Kita Harus Peduli?
Karena hari ini kita bicara tentang empat pulau. Besok bisa jadi satu kecamatan. Dan dalam sepuluh tahun ke depan, bisa jadi batas Aceh yang kita wariskan sudah tidak lagi seperti yang diwariskan kepada kita.
Jangan salahkan orang lain jika kita kehilangan wilayah, tapi salahkan sikap diam yang kita pelihara hari ini.
Saran untuk Pemerintah Aceh Bangunkan Nalar, Jangan Sekadar Retorika
Sebagai rakyat, saya menawarkan saran kepada Pemerintah Aceh dengan penuh hormat:
- Melakukan Audit Sejarah dan Peta Wilayah Secara Terbuka
Kumpulkan bukti tertulis, peta TNI, hasil musyawarah adat, dan dokumen 1992. Libatkan akademisi dan pemangku adat, dan publikasikan ke publik agar rakyat tahu, ini bukan asumsi, tapi fakta. - Mengajukan Gugatan Resmi ke Pemerintah Pusat dan Mahkamah
Jangan takut disebut provokatif. Gugatan adalah cara sah dan bermartabat dalam negara hukum. Ini bukan konflik, ini klarifikasi wilayah. - Menunjukan Kehadiran Pemerintah Aceh di Wilayah Tersebut
Bangun pos pelayanan, sekolah, bahkan museum kecil sejarah pulau-pulau itu. Saat kita hadir, kita memiliki. Saat kita absen, kita dihapus. - Melibatkan Akademisi, Guru,Mahasiswa, dan Masyarakat Sipil
Edukasi publik adalah pertahanan utama. Ajarkan kembali kepada anak-anak bahwa mempertahankan tanah adalah bagian dari pendidikan karakter. - Membuat Narasi Kolektif Aceh
Jangan hanya bicara ekonomi dan investasi, tapi bicara warisan wilayah. Kekuatan Aceh ada pada narasi sejarahnya. Bangun opini publik lokal dan nasional.
Guru Bicara, Itu Tanda Rakyat Sudah Gelisah bukan Protes Lho Jangan di Salah Arti
Biasayanya jika guru sudah bersuara tentang pulau, itu artinya pemerintah mungkin terlalu lama diam. Jika rakyat kecil mulai menulis tentang wilayah, itu berarti yang besar-besar sudah terlalu nyaman duduk di kursinya.
Pulau itu tidak bisa bicara, tapi kita bisa. Dan jika kita tidak bicara, maka sejarah akan mencatat kita sebagai generasi yang gagal menjaga pusaka terakhir. Jangan sampai peta Aceh yang kita wariskan ke anak cucu adalah peta yang sudah ompong.
Kita tidak perlu angkat senjata, tapi kita wajib angkat suara. Demi anak cucu, demi tanah air, demi Aceh. Pemerintah Aceh tidak boleh menunda lagi. Jangan biarkan sejarah dan hak kita direbut selapis demi selapis. Demi Aceh, demi warisan, demi generasi yang akan datang.
Mohon maaf, jika ini menyinggug tetapi bukan niat untuk mendiskriditkan apalagi mencemarkan nama baik ini hanya sekedar keresahan yang hadir secara spontan hehe. satu kata ini pulau kami jangan di ambil.
Jurnal Pase Media Online Pase