Home / Opini / Organisasi Profesi Guru

Organisasi Profesi Guru

Organisasi Profesi Guru

Oleh

Guslaini,S.Si.,M.Pd SMPN 4 GAS KAB. INDRAGIRI HILIR PROV. RIAU

Organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru (pasal 1 UU no 14 th 2005).

Hadirnya berbagai organisasi profesi guru di tanah air tentulah tidak terlepas dari kepentingan dari tujuan yang ingin dibuat. Sesuai dengan visi misi yang diemban untuk melakukan sekecil apapun yang bisa dilakukan terlepas dari masing-masing individu dalam menggerakkan.

Dalam UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 41 berbunyi (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,

Perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pada poin 3 artinya setiap guru wajib menjadi anggota profesi tetapi guru diberikan kebebasan untuk memilih orprof yang mana yang tepat bagi pengembangan dirinya baik secara kompetensi maupun secara peningkatan kualitas bagi sebuah pergerakan organisasi dan manajemen diri. Pada pasal ini tidak ada intervensi guru dalam memilih dan mengikuti organisasi yang diinginkannya.

Dalam mengembangkan diri guru diberikan kebebasan untuk mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh orprof manapun untuk peningkatan kualitas sebagai seorang guru profesional. Sehingga tidak tepat jika ada sebuah orprof yang menghambat bagi pengembangan diri setiap guru.

Pada pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. memberikan bantuan hukum kepada guru; c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. memajukan pendidikan nasional.

Pada pasal ini guru memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya untuk mendapatkan haknya namun juga tidak melupakan kewajibannya. Penegakan kode etik guru salah satu cara yang tepat bagi sebuah organisasi menjaga marwah dan martabat profesinya.

Mengacu pada UUGD no 14 tahun 2005 bahwa orprof yamg terbentuk dilinungi secara perundang-undangan. Begitu juga orprof yang diakui di Indonesia tentu sudha memiliki badan hukum dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Berikut enam orprof yang secara legalitas diakui oleh pemerintah berdasarkan surat Dirjen GTK pada tanggal 4 Desember Tahun 2015 diantarany adalah ,

1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) mempunyai sejarah panjang sejak dirintis pada tahun 1952 sampai sekarang. Pada awalnya, organisasi ini dibentuk atas inisiatif para peserta Kongres Ma’arif se Indonesia, yang antara lain memberikan mandat kepada Ma’arif Cabang Surabaya untuk menyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958, Ma’arif Cabang Surabaya berhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabaya yang sekaligus sebagai kantor pusat organisasi tersebut. Kemudian, berdasarkan hasil Muktamar II PERGUNU, kedudukan kantor pusat dipindahkan ke Jakarta.

Sebagai badan otonom, PERGUNU memiliki dasar organisasi sebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya, Nahdlatul Ulama, yakni beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Hal lain yang mendasar adalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang kuat dibingkai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karakter dasar bangsa Indonesia.

3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat.

Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.

4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

PGSI adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi PGSI : Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)

Semua ini bermula dari pertemuan dua belas organisasi guru daerah, di Hotel Bumi Wiyata Depok, 21-23 Januari 2011. Para guru itu bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi yang diberi nama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII dideklarasikan berdirinya pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300 orang guru dari Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-nama organisasi / forum guru yang berbeda dari masing-m1asing daerah. Penyatuan atas perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi guru dalam bentuk Federasi.

Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

(Dari berbagai sumber)

About admin

Check Also

BGP ACEH MELANTIK PENGURUS KOMBELA PERIODE 2022-2026

Banda Aceh-Jurnalpase.com|Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Teti Wahyuni, S.Si., M.Pd mengukuhkan Pengurus Komunitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *