Home / News / Kontrak Awal PPPK Hanya 1–5 Tahun, Bisa Diperpanjang hingga Pensiun

Kontrak Awal PPPK Hanya 1–5 Tahun, Bisa Diperpanjang hingga Pensiun

Ilustrasi Guru PPPK

Jakarta | Jurnalpase.com, 11 November 2025 – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama soal masa kerja yang bersifat kontraktual. Namun, pemerintah telah memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK ditetapkan dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun untuk setiap periode kontrak. Masa kerja ini dihitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja.

Penentuan lamanya kontrak menjadi kewenangan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, dan jenis jabatan yang diemban.

Sebagai contoh, PPPK yang berprofesi sebagai guru biasanya dikontrak selama lima tahun untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar. Sementara itu, tenaga teknis yang bekerja pada proyek tertentu dapat dikontrak selama satu hingga dua tahun sesuai kebutuhan proyek.

Meski bersifat kontrak, masa kerja PPPK dapat diperpanjang secara berulang kali. Dengan begitu, pegawai berstatus PPPK berpeluang untuk terus bekerja hingga mencapai usia pensiun, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan hasil penilaian kinerja pegawai. Selama memenuhi kedua aspek tersebut, PPPK bisa melanjutkan masa kerjanya hingga usia pensiun, yakni 58 tahun untuk jabatan fungsional atau hingga 60–65 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

Namun demikian, kontrak PPPK juga dapat berakhir sebelum waktunya. Pemutusan hubungan perjanjian kerja bisa terjadi karena masa kontrak telah habis, pegawai meninggal dunia, adanya perampingan organisasi, atau karena pegawai dinilai tidak cakap secara jasmani maupun rohani.

Melalui sistem berbasis evaluasi dan perpanjangan kinerja ini, masa kerja PPPK kini dinilai lebih stabil dan berkelanjutan. Walau berstatus kontrak, skema ini membuka peluang bagi aparatur untuk memiliki jenjang karier yang pasti hingga pensiun, selama tetap menunjukkan kinerja yang baik dan dibutuhkan oleh instansi tempatnya bekerja.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Masa kontrak awal ditetapkan antara satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang berkali-kali sesuai kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja. Jika memenuhi syarat, PPPK dapat mengabdi hingga usia pensiun sebagaimana PNS. Namun hubungan kerja bisa berakhir lebih cepat jika kontrak habis, organisasi dirampingkan, atau pegawai tidak lagi memenuhi kualifikasi dan kondisi kesehatan[]

About Redaksi

Check Also

Aceh Bersinar di Panggung Nasional, Empat Siswa Sabet Juara FLS3N 2025

Jakarta | Jurnalpase.com, 24 November 2025 – Empat siswa Aceh berhasil menorehkan prestasi gemilang pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *