
Jakarta | Jurnalpase.com – Mengacu pada aturan baru, guru kini memiliki kesempatan untuk melaksanakan peran sebagai kepala sekolah pada jenjang satuan pendidikan. Ketentuan ini tertuang secara resmi dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Proses penugasan kepala sekolah diawali dengan tahapan penyediaan calon melalui pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon kepala sekolah.
Tahapan Pemetaan dan Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Pemetaan kebutuhan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, penyelenggara pendidikan swasta, dan Kementerian untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Proses ini bertujuan mencocokkan kebutuhan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan dengan ketersediaan calon yang memenuhi syarat.
Dalam tahap penyiapan, proses dimulai dari pengusulan nama calon, seleksi, hingga pelatihan. Guru yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kualifikasi pendidikan, masa kerja tertentu, kepemilikan sertifikat, rekam jejak perilaku baik, dan lainnya. Usulan calon diajukan oleh lembaga yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan.
Pendaftaran dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Dinas Pendidikan mendaftarkan calon kepala sekolah yang memenuhi kriteria ke dalam sistem informasi yang dikelola oleh kementerian. Selain melalui usulan, guru juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah.
Proses seleksi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Guru yang lolos seleksi ini berhak melanjutkan ke seleksi substansi, yang tahapannya akan dijelaskan lebih lanjut.
Calon yang berhasil melewati kedua tahap seleksi kemudian mengikuti pelatihan calon kepala sekolah. Jika berhasil menyelesaikan pelatihan, mereka akan memperoleh sertifikat dari Direktur Jenderal sebagai bukti kelulusan.
Penugasan dan Masa Jabatan
Guru yang telah memiliki sertifikat pelatihan dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, dengan catatan harus mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala sekolah yang ditugaskan akan menjalani masa jabatan selama dua periode berturut-turut, dengan satu periode berlangsung selama empat tahun.[]
Jurnal Pase Media Online Pase