
Jurnlapase.com|LHOKSEUMAWE – Penulis buku Bahasa Indatu Nenek Moyang Ureueng Aceh, Hamdani Mulya mendukung sepenuhnya edaran Wali Kota Lhokseumawe tentang wajibnya berbahasa Aceh setiap hari Jum’at di jajaran pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Hamdani Mulya penulis buku bahasa Aceh dan salah seorang guru di sebuah SMA di Kota Lhokseumawe mengatakan itu merupakan program yang bagus dalam upaya melestarikan bahasa Aceh sebagai salah satu ragam corak bahasa yang ada di nusantara dan dunia. Agar bahasa Aceh tidak punah seiring perkembangan zaman.
Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menandatangani surat edaran wajib penggunaan bahasa Aceh setiap hari Jumat di lingkungan kantor pemerintah dan sekolah. Surat itu telah diedarkan ke seluruh instansi pemerintah dan sekolah.
“Wajib menggunakan bahasa Aceh baik untuk masyarakat pendatang maupun untuk masyarakat lokal. Instansi pemerintah, mulai dinas, kantor, badan daerah dan sekolah wajib menggunakan bahasa Aceh lisan dan tulisan. Artinya, surat pun kalau dikeluarkan hari Jumat wajib menggunakan bahasa Aceh,” kata Suaidi Yahya, di Lhokseumawe, Minggu (25/8/2019).
Dia menyebutkan, jika ada pendatang atau masyarakat luar Aceh yang mengunjungi kantor wali kota pada hari Jumat, akan disediakan penerjemah. Para pegawai akan melayani dengan bahasa Aceh.
“Nanti ada penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Aceh. Pegawai yang melayani orang itu akan menjawabnya pakai bahasa Aceh,” sebut Suaidi.
Tujuan kebijakan ini sambung politisi Partai Aceh itu, untuk membudayakan kembali bahasa Aceh.
Saat ini, generasi milenial kota itu banyak yang tidak lagi menggunakan bahasa Aceh dalam perbincangan sehari-hari.
“Bahaya sekali, bahasa ibunya dia tak bisa lagi,” katanya.
Untuk tahap awal, ketentuan penggunaan bahasa Aceh baru sebatas surat edaran. Setelah masa sosialisasi dianggap cukup hingga ke pelosok desa, akan dibuat peraturan wali kota atau qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan bahasa Aceh di Kota Lhokseumawe. “Ini langkah kita untuk membudayakan bahasa lokal, bahasa nenek moyang kita, bahasa Aceh,” pungkas Suaidi Yahya.
Menanggapi pernyataan Walikota Lhokseumawe tersebut di beberapa media, Hamdani Mulya sangat mendukung surat edaran tersebut.
“Saya sebagai penulis buku bahasa Aceh, sangat mendukung agar bahasa Aceh tetap lestari.” Ungkap Hamdani.
Hamdani lebih lanjut mengatakan bahwa bahasa Aceh merupakan aset kekayaan budaya nasional, serupa bahasa Indonesia yang mampu mempersatukan nusantara, bahasa Aceh pun memiliki peranan yang sama, mampu mempersatukan tatanan masyarakat Aceh yang harmonis.
“Suatu yang sangat disayangkan jika ada dikalangan anak-anak Aceh masa kini yang tidak mahir berbahasa ibu,” sambung Hamdani.
Hamdani menawarkan sebuah buku yang ditulisnya berjudul Bahasa Indatu Nenek Moyang Ureueng Aceh sebagai referensi untuk perkantoran, sekolah, kampus, dan sebagai penerjemah bahasa Aceh-Indonesia bagi tamu yang berkunjung ke Aceh, karena buku ini dilengkapi kamus Aceh-Indonesia dan kamus Indonesia-Aceh. Sebagai buku penerjemah, penuntun berbahasa Aceh. [hm]
Jurnal Pase Media Online Pase