Home / Opini / Kurikulum Aceh, Jangan Retorika Saja ?

Kurikulum Aceh, Jangan Retorika Saja ?

Dalam sistem pendidikan nasional, kita mengenal tiga komponen utama, yakni Peserta didik,  Guru, kurikulum. Dalam proses belajar mengajar, ketiga komponen tersebut terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Tanpa peserta didik, guru tidak akan dapat melaksanakan proses pembelajaran. Tanpa guru para siswa juga tidak akan dapat secara optimal belajar. Tanpa kurikulum, guru pun tidak akan mempunyai bahan ajar yang akan diajarkan kepada peserta didik.

Qusthalani, M.Pd
Source Image: pena.belajar.kemdikbud.go.id

Kurikulum merupakan salah satu komponen penting  dalam pembelajaran. Karena kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu program, bidang studi dan mata ajaran dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional.sehingga kurikulum dapat dikatakan sebagai  syarat mutlak bagi pendidikan. hal ini berarti bahwa kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pembelajaran.

Dengan berpedoman pada kurikulum interaksi antara guru dan siswa akan berlangsung. Interaksi ini tidak berlangsung ruang hampa, tetapi selalu terjadi dalam lingkungan tertentu, yang mencangkup antara lain lingkungan fisik, alam, sosial, budaya, ekonomi, politik, dan religi.

Bahwa adanya rancangan atau kurikulum formal dan tertulis merupakan ciri utama pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, kurikulum merupakan syarat mutlak bagi pendidikan di sekolah. Kalau kurikulum merupakan syarat mutlak, hal itu berarti bahwa kurikulum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan atau pengajaran. Dapat kita bayangkan, bagaimana bentuk pelaksanaan suatu pendidikan atau pengajaran di sekolah yang tidak memiliki kurikulum.

Setiap praktik pendidikan diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan tertentu, apakah berkenaan dengan penguasaan pengetahuan, pengembangan pribadi, kemampuan sosial, ataupun kemampuan bekerja.Untuk menyampaikan bahan pelajaran, ataupun mengembangkan kemampuan-kemampuan tersebut diperlukan metode penyampaian serta alat-alat bantu tertentu. Untuk menilai hasil dan proses pendidikan, juga diperlukan cara-cara dan alat-alat penilaian tertentu pula. Keempat hal tersebut, yaitu tujuan, bahan ajar, metode-alat, dan penilaian merupakan komponen-komponen utama kurikulum.

Dengan berpedoman pada kurikulum, interaksi pendidikan antara guru dan siswa  berlangsung. Interaksi ini tidak berlangsung dalam ruangan hampa, tetapi selalu terjadi dalam lingkungan tertentu, yang mencakup antara lain lingkungan fisik, alam, sosial budaya, ekonomi, politik dan religi.

Kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentukaktivitas pendidikan. Kurikulum juga merupakan suatu rencana pendidikan memberikan pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup, dan urutan isi, serta proses pendidikan. Disamping kedua fungsi itu, kurikulum juga merupakan suatu bidang studi, yang ditekuni oleh para ahli atau spesialis kurikulum, yang menjadi sumber konsep konsep atau memberikan landasan-landasan teoritis bagi pengembangan kurikulum berbagai institusi pendidikan.

Pendidikan di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, antara lain: Kurikulum 1947 atau disebut Rentjana Pelajaran 1947 Ini adalah kurikulum pertama sejak Indonesia merdeka. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Saat itu mulai ditetapkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum ini sebutan Rentjana Pelajaran 1947, dan baru dilaksanakan pada 1950.

Kedua, kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952, adanya kurikulum ini merupakan penyempurnaan kurikulum sebelumnya, merinci setiap mata pelajaran sehingga dinamakan Rentjana Pelajaran Terurai 1952.

Ketiga, Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pada 1964, namanya Rentjana Pendidikan 1964. Kurikulum ini bercirikan bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD.

Keempat, Kurikulum 1968, kurikulum pertama sejak jatuhnya Soekarno dan digantikan Soeharto. Bersifat politis dan menggantikan Rentjana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Kurikulum ini bertujuan membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni.

Kelima, Kurikulum 1975, pemerintah memperbaiki kurikulum pada tahun itu. Kurikulum ini menekankan pendidikan lebih efektif dan efisien. Menurut Mudjito, Direktur Pembinaan TK dan SD Departemen Pendidikan Nasional kala itu, kurikulum ini lahir karena pengaruh konsep di bidang manajemen MBO (management by objective).

Keenam, Kurikulum 1984, Kurikulum ini mengusung pendekatan proses keahlian. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 disempurnakan”.

Ketujuh, Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999, Pada tahun 1994 pemerintah memperbarui kurikulum sebagai upaya memadukan kurikulum kurikulum sebelumnya, terutama Kurikulum 1975 dan 1984. Namun, perpaduan antara tujuan dan proses belum berhasil.

Kedelepan, Kurikulum 2004, KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), Pada 2004 diluncurkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai pengganti Kurikulum 1994. Suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu pemilihan kompetensi sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi, dan pengembangan pembelajaran.

Kesembilan, Kurikulum 2006, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), Kurikulum ini hampir mirip dengan Kurikulum 2004. Perbedaan menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.

Kesepuluh, Kurikulum 2013, Kurikulum ini adalah pengganti kurikulum KTSP. Kurikulum 2013 memiliki tiga aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek sikap dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Lahirnya UUPA, lahirlah kurikulum Aceh

Aceh sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus baik dalam hal pemerintahan maupun dalam penyelenggaraan pendidikan, tidak dapat dipungkiri perancangan kurikulum mencari fokus utama.

Atas dasar MoU Helsinki, Pemerintah Indonesia telah menyetujui lahirnya UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Satu aspek pembangunan yang sangat penting yang secara politik telah diberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh adalah penyelenggaraan pendidikan, namun tetap tak terpisahkan dengan sistem pendidikan nasional, sebagimana Pasal 215 ayat (1) Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat. Kalau kita perhatikan Pasal 7 ayat (1), di mana Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah. Selanjutnya pada ayat (3) bahwa dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat: a. melaksanakan sendiri; b. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota; dst. Selanjutnya dalam Pasal 218 (1) disebutkan bahwa, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan nonformal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pada dasarnya untuk mewujudkan model pendidikan di Aceh berdasarkan UUPA telah pernah disahkan Qanun No.5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang merupakan hasil pembahasan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh, Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Badan Dayah, Perguruan Tinggi, dan para pakar pendidikan. Namun kita belum melihat secara utuh satu model pendidikan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA, yaitu pendidikan Islami, terutama dalam pengembangan kelembagaan, perumusan kurikulum, pengakuan keberadaan pendidikan dayah, standar pelayanan minimal, kualitas lulusan, kompetensi teungku dayah sebagai tenaga pendidik, dan kewenangan antara Pemprov dengan Pemkab/Pemko. Karena itu, keinginan DPRA melalui Komisi E untuk merevisi Qanun No.5 Tahun 2008 sebagai hak inisiatif, kita sambut baik untuk kesempurnaannya.

Atas dasar hukum tersebut para stakeholder berupaya untuk membentuk kurikulum khusus Aceh yang berbasis islam, karena Aceh identik dengan budaya dan islam.

Sesuai dengan Isi utama yang diamanatkan oleh UU-PA dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh adalah menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berbasis nilai islami dan bermutu. Masalahnya adalah bagaimana bentuk dan model pendidikan islami, yang didalamnya termasuk kurikulum, kompetensi tenaga pendidik, lingkungan sekolah, bahan ajar dan kompetensi lulusan yang diharapkan akan dikembangkan di Aceh, apakah model yang seperti yang sudah ada sekarang di bawah Departemen Pendidikan Nasional, model yang dikembangkan pada MI, MTs dan MA yang di bawah Departemen Agama, atau model pendidikan yang ada di dayah, atau mungkin ada model lain sebagai terobosan bagi pendidikan di Aceh, dimana khusus pendidikan Dasar terutama tingkat SD, penyelenggaraan pendidikannya dilaksanakan di dayah dengan pola boording school, mungkin ini menjadi sebuah pemikiran. Sebenarnya sejak tahun 2009, pendidikan Aceh telah memulai dengan pendidikan Islami, walaupun hanya baru sedikit perubahan dalam kurikulum muatan lokal pada jenjang pendidikan sekolah dasar, yaitu pelajaran Baca Tulis Al-Qur’an, yang diharapkan agar setiap siswa yang lulus SD sudah harus mampu baca Alquran.

Namun sangat disayangkan ketika pemerintah hanya setengah hati dalam mengimplementasikan wacana tersebut, Mulai dari perekrutan relawan yang tidak sesuai spesifikasi ilmu, sampai sosialisasi tidak merata.

Dinas pendidikan hanya meniitkfokuskan kurikulum pada penambahan jam PAI dan penambahan mapel fikih dan lain-lain yang berbasis agama. Sesungguhnya ini adalah pemikiran yang sempit. Berbicara Aceh bukan hanya berbicara islam, tetapi juga adat dan budaya. Ketika pemerintah mau menyusun kurikulum aceh maka local wisdom juga perlu include didalamnya, kecuali yang disusun adalah kurikulum berbasis islami bukan embel-embel keacehannya.

Jika pola yang dilakukan seperti itu dipertahankan dikhawatirkan hanya sebagai upaya pemenuhan proyek/program dinas pendidikan saja. Hal ini terbukti sampai saat ini belum adanya sebuah produk hukum dari kurikulum tersebut. Belum adanya buku penunjang kurikulum aceh berbasis islami.

Solusi Cerdas

Lebih terbuka, sosialisasi yang merata, bukan berbasis uang tp berbasis waktu dan hasil, perekreturan juga terbuka, dan segera implemantasikan. Uji coba yang harus merata, harus benar-benar siap, jangan jadi kurukulum yang prematur.

Namun perlu diperhatikan dengan adanya pengembangan kurikulum Aceh ini akan menambah porsi jam yang berlaku di setiap jenjang sekolah. Artinya, dengan adanya penambahan kurikulum Aceh, pihak Dinas Pendidikan Aceh harus bekerja keras agar jangan sampai kurikulum Aceh yang sudah dibuat ini menjadi beban tambahan bagi guru dan pelajar nantinya dalam proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang melaksanakannya. Maka Dinas Pendidikan perlu memikirkan hal ini, salah satunya dengan menjadikan ini hanya sebagai pembinaan atau dalam bentuk ekskul

Persiapan guru dalam pengembangan kurikulum Aceh dapat dilakukan dengan pemanggilan guru mata pelajaran setiap kabupaten/kota untuk diberikan pelatihan persiapan pembelajaran mulai sumber belajar sampai dengan perangkat pembelajaran yang digunakan sesuai dengan jenjang satuan pendidikan secara bertahap, termasuk didalamnya pelatihan pembuatan perangkat pembelajaran dengan berpedoman pada kurikulum nasional.

Dengan pelaksanaan kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah guru melakukan sosialisasi melalui komunitas MGMP sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Dalam hal ini setiap guru mata pelajaran memperoleh pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kurikulum Aceh dalam setiap mata pelajaran guna menghasilkan peseta didik di Aceh yang berkarakter secara Islami.

Untuk mewujudkan kurikulum Aceh yang berkualitas, Dinas Pendidikan Aceh juga perlu sudah mengadakan kerjasama dengan pihak Kementrian Agama dalam hal ini dengan Kantor Wilayah Kementrian Agama wilayah Aceh dalam mensinergikan nilai-nilai Islami dalam pembelajaran secara menyeluruh sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam ajaran agama Islam.

Selain berbasis islam, Dinas Pendidikan juga perlu memikirkan local wisdom dalam kurikulum tersebut. Bentuk keacehan perlu diterapkan disekolahdan dimuatdalam kurikulum supaya ada  payung hukumnya.

Sehingga dengan hanya adanya satu kurikulum Aceh, setiap pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di Aceh dari hulu ke hilir memiliki komitmen dan pemahaman yang sama dalam mewujudkan lulusan pendidikan Aceh ke depan yang lebih berkualitas, memiliki daya saing, dan sekaligus siap masuk ke dunia kerja berdasar karakter Islami yang telah diperoleh sebelumnya.

Wallahu ‘Alam Bissawab

Qusthalani, S.Pd, M.Pd, Guru SMAN 1 Matangkuli, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara

About Redaksi

Check Also

Ketika Guru Bahagia, Pendidikan Bernyawa

Indeks Kebahagiaan Negara di Asia Tenggara. (doc: dataindonesia.id) Ketika Guru Bahagia, Pendidikan Bernyawa oleh: Qusthalani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *