
IRONI ZONASI, KOTA DAN KAMPUNG BEDA
Oleh
Khairuddin, S.Pd., M.Pd
Pengurus Pusat IGI
Polemik zonasi terus menggelinding antara pro dan kontra, sebagian terlalu reaktif karena menganggap pemerintah menekan siswa pintar harus sekolah di kampungnya sementara minatnya ke sekolah maju di kota, seperti saya saat SMA dulu.
Sebagian malah berbahagia karena akan ada pemerataan kualitas pendidikan. Jika membaca protes terhadap PPDB zonasi sebagian ada benarnya, jika melihat begitu welcome-nya PPDB Zonasi juga tidak salah. Saya justru melihat sisi lain bagi sekolah yang tidak berzonasi justru diuntungkan oleh polemik ini.
Sebelum jauh saya ingin cerita kalau saya sempat protes sekolah SMAN Unggul di Aceh Utara saat saya menjadi guru honor di sebuah madrasah Aceh Utara. Saya protes di seminar yang mereka buat, saya emang kelewatan.
Lbel “unggul” seolah mengkebiri kami yang di desa, anak-anak dengan akhlak unik dan pengetahuan dasar seadanya seolah harus kami talangi.
Saat itu saya bilang unggul apa jika rekrutmen guru sudah terbaik, siswa sudah terbaik, bukankah unggul jika seperti sekolah kampung bisa berprestasi. Tapi akhirnya saya bisa pahami, bahwa di sebuah daerah harus ada model pengelolaan sekolah, peraturan menteri pendidikan saat itu mengakomodasi, guru2 terbaik, siswa pilihan boleh dikelola pada manajemen yang unggul. Karena itu ketika saya PNS di Aceh Timur, saya tidak protes lagi SMA Unggul, justru mereka membuat saya tertantang, termotivasi, berkolaborasi, meski sekolah kampung kami bisa mengikat kerjasama dengan banyak pihak seperti SEAMEO, CASIO, Microsoft dan sebagainya.
Artinya keresahan merasa terbaik tapi tidak berada pada lingkungan unggul, bagi guru maupun bagi siswa sebenarnya sudah saya alami, justru akan memicu kita jika mau berbuat menjadi lebih baik. Suatu ketika saya pernah nulis status, bahwa bukan almamater yang menentukan masa depan tapi proses pengembangan diri yang membuat orang percaya pada kapasitas kita. Mau di kampung pun jika termotivasi untuk lebih baik pasti ada jalan.
Zonasi bermasalah di kota besar, rebutan siswa dan direbutkan siswa hingga ortu rela menemani siswa bermalam di sekolah untuk daftar anaknya. Saya bisa pahami protes kota2 besar terhadap zonasi, karena di kota jaraknya relatif tidak jauh antar sekolah namun persaingan menjadi favorit sangat terasa. Guru dan siswa selalu memicu diri untuk mempertahankan status. Belum lagi zonasi yang bisa keliru karena memandang jarak, padahal untuk menempuh jarak yang dekat harus nyebrang sungai atau tidak ada jalan pintas . Persoalan seperti ini hanya teknis yang bisa direvisi. Bahkan Mendikbud langsung merespon setelah Presiden mengakomodasi fenomena publik. Lahirlah Surat Edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2019.
Aturan apapun tetap menyisakan celah, optimislah bahwa upaya pemerintah dalam hal ini sesuangguhnya untuk pemerataan pendidikan yang lebih baik. Zona siswa ke sekolah, lalu distribusi guru yang merata, moga kelak ada zona guru, secara 60 Km jarak rumah saya dari sekolah.
Bagi sekolah di kampung, gaung Zonasi justru kecil dampaknya, tanpa zonasi saja siswa sulit diajak sekolah. Kecil sekali lintas kecamatan di sekolah kampung. Namun bukan berarti tak ada tantangan. Tiba2 hadir sekolah setara di kampung atas pesanan orang terpandang buat remaja berusia sekolahan makin terbagi. Belum lagi banyak siswa di Aceh tidak melanjutkan ke pendidikan menengah saat SMA, tidak sedikit yang memilih madrasah yang terbebas dari zonasi namun tetap bersaing mempertahankan prestasi.
Potensi terbesar hilang siswa di kampung adalah Dayah atau Pesantren yang juga menyelenggarakan pendidikan resmi tingkat menengah bahkan ada tingkat tinggi. Tidak salah mereka memilih ke dayah, bahkan saya menilai inilah kritikan sekaligus tantangan pengelolaan SMA di Aceh.
Dayah pantas menjadi alternatif utama pendidikan di Aceh, mondok, buat orangtua lebih nyaman anaknya di dayah ketimbang di rumah yang lalai dengan televisi dan gawai. Lebih aman daripada nongkrong bersama teman yang ujung-ujungnya menjadi pemakai narkoba. Dayah menjadi sentral pendidikan akhlak di Aceh yang harus saya akui lebih baik dari sekolah, bahkan spesifikasi ilmu agama yang mumpuni di beberapa dayah yang masih menganut kurikulum kitab kuning. Fortunately, kurikulum itu legal secara hukum, ijazahnya diakui, keilmuan agama alumnus dayah jauh lebih bagus dan kokoh ketimbang lulusan umum. Dayah bisa menerima berapapun siswa atau santri untuk mondok, TANPA ZONASI. Jangankan lintas kecamatan, lintas negara pun mereka bisa terima.
Bahkan saya ikut bersyukur saat salah satu dayah di kampung saya, Babussalam terakreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi atau Ma’had ‘Ali. Lulusan mereka diharapkan mengisi penyuluh agama, mahkamah syariat, guru-guru agama. Bagi saya mereka lebih pantas secara keilmuan dan saat itulah internalisasi isi kitab kuning mewarnai kehidupan agamis di Aceh.
Bagi kami guru, zonasi ya zonasilah, seberapun siswa yang masuk kami kelola sebaik-baiknya. Jika zonasi berimbas pada kami harus pindah sekolah, kami siap terutama jika lebih dekat dengan rumah. Namun jika membuat kami harus memenuhi jam minimal, sementara kelas kami susut akibat zonasi, sehingga kami harus mengajar pada banyak sekolah, maka saya memohon pada pak Menteri, ubahlah aturan jam minimal hapus bila perlu. Biarlah kami mengajar di satu sekolah tanpa berlari ke sekolah lain, nilailah pelayanan optimal yang kami berikan bukan sekedar jam mengajar.
Matangkuli, 22 Juni 2019
Jurnal Pase Media Online Pase