
Oleh: Qusthalani*
Sampai detik ini lantunan lagu berjudul “Demokrasi” masih menjadi irama indah di republik kepulauan bernama Indonesia. Demokrasi yang telah mengakar selalu menjadi slogan yang digunakan pihak ekskutif maupun legislatif dalam ‘menjual’ negeri ini untuk dikenal dalam pergaulan bangsa di dunia. Namun, demokrasi abal-abal akan disematkan ketika masyarakat kesal terhadap sistem demokrasi yang diperankan oleh para tokoh yang katanya sangat negarawan. Lalu apa sebenarnya demokrasi tersebut, darimana lahirnya, demokrasi yang seharusnya bagaimana dan banyak pertanyaan yang ada dibenak kita selama ini. Penulis akan menjabarkan beberapa ulasan tentang demokrasi yang sebenarnya berdasarkan dari referensi yang penulis baca selama ini.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain (Margaret, 2015).
DEMOCRAZY
Demokrasi hanyalah sebuah manipulasi keserakahan penguasa yang hanya mengejar eksistensi. Demokrasi menjadi panggung sandiwara, panggung hanya untuk para penguasa. Bercanda gurau bersama tanpa menghiraukan rakyat mereka. Rakyat pun seakan bisu tak bersuara. Yang berujung nestapa terbalut derita. Rakyatpun hanya digunakan sebagai alat saja Terombang – ambing di langit tanah merdeka Apakah ini keagungan demokrasi Pancasila ?
Demokrasi yang diperankan penguasa selama ini adalah demokrasi “pungo”, hilang akal sehat dalam menggapai sebuah impian. Demokrasi cacat yang diperankan oleh anak bangsa yang intelektual dan biasanya menjadi panutan bangsa. Memakan teman sejawat sudah biasa, yang penting puncak tertinggi dalam suatu daerah dapat mereka gapai dan duduki. Sebut saja beberapa kasus yang kita baca di surat kabar lokal tahun 2014 pada saat pemilihan para wakil legislatif di gedung terhormat. Pembunhan terhadap para buruh dari pulau Jawa yang tanpa dosa, penculikan terhadap timses beberapa kandidat tertentu, belum lagi teror dan intimidasi yang dilakoni oleh oknum yang katanya sangat peduli terhadap rakyat dan demokratis (Tribunnews, 2014).
Kasus cacat demokrasi di Aceh, seperti intimidasi dan pembunhan tersebut untuk menunjukkan taring gajah dalam gerombolan serigala.Tidak salah ketika penulis melakapkan demokrasi kita selama ini tidak sehat alias sakit jiwa, seyogyanya demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sudah berubah menjadi tidak waras. Kalau boleh penulis ingin katakan bahwa yang memilih “pungo” yang dipilih juga “pungo” sehingga lahirlah democrazy. Penulis ingin katakan bahwa mereka-mereka yang berbuat demikian telah memperlakukan demagog pada masyarakat.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, demagog diartikan sebagai penggerak (pemimpin) rakyat yang pandai menghasut dan membangkitkan semangat rakyat untuk memperoleh kekuasaan. Dalam bahasa saya; perayu dan penggombal rakyat. Setelah kekuasaan didapat, rakyat pun dilupakan. Rakyat hanya dijadikan sebagai batu loncatan atau pijakan untuk meraih kekuasaan.
Pemilu 2004 merupakan titik tolak awal lahirnya para demagog di Indonesia. Jumlah demagog kemudian semakin bertambah banyak seiring keluarnya Undang-undang No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang juga mengamanatkan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Tidak hanya sampai di situ, demagog semakin tumbuh subur bak cendawan di musim hujan dengan diputuskannya penetapan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan suara terbanyak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pemilihan umum 2009 silam.
Demokrasi yang tidak pernah stabil, demokrasi yang baru seumur jagung mereka lakoni sehingga menghasilkan produk yang prematur di tanah indatu. Output terlahir adalah pemimpin daerah yang korupsi, pejabat yang tidak peka terhadap kondisi rakyatnya, belum lagi dusta akan janjinya tempo hari. Demokrasi yang dijalankan sudah keluar dari rel yang ada dipasung oleh nafsu duniawi untuk membuat gunung emas dalam kehidupannya. Tentunya tidaklah sepenuhnya salah jika kemudian muncul berbagai pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada langsung merupakan sebuah demokrasi revolusioner yang prematur. Jika dikaji secara yuridis, pelaksanaan pilkada secara langsung masih menimbulkan pro-kontra. Meskipun konsepnya sama dengan pemilu, pilkada berbeda dengan pemilu. Pokok permasalahannya menyangkut peran KPU dan KIP. Ada ketidaksinkronan pada “aturan mainnya”
PENDIDIKAN POLITIK DEMOKRASI
Demokrasi memang bukan diambil dari bahasa Arab dan tidak ada dalam kita pedoman umat islam yaitu Al Qur’an, namun ada beberapa ciri demokrasi yang dimainkan selama ini merujuk pada aturan dalam islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah), amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa. Hal ini tidaklah tepat karena syuro, amar ma’ruf nahyi munkar dan mengoreksi penguasa merupakan hukum syara’ yang telah Allah swt tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi sekarang ini yang hanya mengandalkan uang dan pendekatan dengan penguasa.. Sehingga mereka katakan, “kita memakai demokrasi namun yang berdaulat tetaplah syara’” yakni mereka bermaksud berdemokrasi namun hukum syara’ tidak akan ditolak. Ungkapan seperti ini sebenarnya hanyalah permainan kata-kata dan definisi saja, seperti orang mau memesan sate ayam namun mereka syaratkan sate ayamnya tidak menggunakan daging ayam.
Inilah fakta demokrasi yang saat ini dianut dan digunakan oleh hampir semua negara yang ada di dunia. Tentu saja dalam implementasinya akan mengalami variasi-variasi tertentu yang dilatar belakangi oleh kebiasaan, adat istiadat serta agama yang dominan di suatu negara. Namun demikian variasi yang ada hanyalah terjadi pada bagian cabang bukan pada prinsip tersebut. Lalu, salahkah demokrasi dalam bentuk pemilihan langsung oleh rakyat di berbagai lini tersebut? Jawabannya: tidak. Namun, seperti yang diisyaratkan oleh dua orang filosof terkemuka di atas, penerapan sistem demokrasi pada waktu yang belum tepat akan cenderung disalahgunakan. Lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Untuk kasus Indonesia, menurut saya waktunya belum tepat dikarenakan sampai hari ini sebagian besar rakyat masih awam politik, apalagi sepuluh tahun yang lalu. Sedangkan politik merupakan instrumen utama dari demokrasi.
Proses demokrasi yang terjadi di tanah air kita sampai dengan saat ini juga dapat dikatakan sebagai demokrasi prematur karena pelaku politik para elit maupun masyarakat pada umumnya belum cukup matang. Memang sangat disadari bahwa rakyat kita baru “belajar” berdemokrasi dengan “benar” sejak Pemilu 1999 atau pasca reformasi. Jadi dapat dibilang bahwa rakyat kita masih dalam taraf pendidikan dasar politik. Berarti bahwa masih perlu proses yang panjang untuk mencapai kematangan politik sampai dengan taraf pendidikan tinggi. Makna demokrasi itu sendiri baru dipahami sebagai sebuah sistem politik yang mengedepankan kebebasan individu dalam sebuah masyarakat dan dan negara, tetapi nilai-nilai moralitas di dalamnya tidak banyak diambil untuk penciptaan sebuah masyarakat demokratis yang madani.
Ramlan Surbakti dalam bukunya yang berjudul memahami ilmu politik (1999) mengemukakan bahwa pendidikan politik dan sosialisasi politik memiliki kesamaan dalam istilah. Dalam bahasa Inggris kedua istilah ini memang sering disamakan. Istilah political sosialization jika diartikan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia akan bermakna sosialisasi politik. Oleh karena itu, dengan menggunakan istilah political sosialization banyak yang mensinonimkan istilah pendidikan politik dengan istilah Sosialisasi Politik, karena keduanya memiliki makna yang hampir sama.
Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Melalui proses sosialisasi politik para anggota masyarakat dapat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat. Atau dengan kata lain, di dalam pendidikan politik terjadi proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para guru dengan segala jenisnya, mereka yang berhadapan langsung mendidik dan mengajar calon-calon generasi penerus bangsa ini, bisa menjadi tokoh-tokoh yang dpat dilibatkan dalam pendidikan politik di negara ini.
Beberapa filosof dibidang politik mengusulkan beberapa poin penting untuk mengobati penyakit demokrasi. terbesar dalam upaya meningkatkan efektifitas demokrasi terlihat pada fakta bahwa sebagian besar masa yang memiliki kekuatan penuh dalam menentukan arah demokrasi, tidak memiliki tingkat pendidikan yang memadai terutama di negara-negara berkembang. Selalu berpikir dan bersikap kritis adalah salah satu prasarat penting dalam demokrasi.
Suksesnya pilkada serentak yang akan dilaksanakan dalam beberapa minggu depan ini akan menjadi sebuah keberhasilan demokrasi di negeri kita yang tercinta. Keberhasilan tanpa intimidasi, tanpa politik uang, dan tanpa adanya kecurangan-kecurangan lainnya. Pilkada serentak nantinya pada tanggal 17 April 2019 menjadi pesta demokrasi yang ditunggu, akan berhasilkah atau menjadi demokrasi terpungo yang pernah tercatat dalam sejarah Nanggroe Aceh Darussalam.
Wallahu ‘Alam Bissawab
Qusthalani, S.Pd, M.Pd,
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara
Jurnal Pase Media Online Pase