
TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH, ANTARA REGENERASI DAN REGULASI NASIONAL
Oleh: Qusthalani*
Pendidikan tidak hanya dibangun oleh kurikulum, buku, sarana prasarana, atau kecanggihan teknologi. Di balik semua itu terdapat satu unsur yang sangat menentukan arah perubahan di sekolah, yakni kepemimpinan kepala sekolah.
Kepala sekolah bukan sekadar pejabat yang bertugas menandatangani dokumen administrasi. Ia adalah pemimpin pembelajaran, penggerak perubahan, sekaligus penjaga ekosistem pendidikan di satuan pendidikan. Karena itu, bagaimana seorang kepala sekolah dipilih, ditugaskan, dievaluasi, dan diganti bukanlah persoalan administratif semata. Semua itu merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan nasional.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 patut dibaca sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola kepemimpinan sekolah. Salah satu hal yang perlu dipahami secara tepat adalah ketentuan mengenai periodesasi penugasan kepala sekolah.
Di lapangan, masih mungkin muncul pemahaman sederhana bahwa dua periode berarti seseorang dapat menjabat selama delapan tahun dengan hanya melihat surat keputusan terakhir. Padahal, perhitungan tidak sesederhana itu. Riwayat penugasan sebelumnya tetap harus diperhitungkan.
Memahami Periodesasi, Bukan Sekadar Menghitung Tahun
Satu periode penugasan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun, sedangkan penugasan paling banyak dua periode berturut-turut. Dengan demikian, secara sederhana perhitungannya adalah empat tahun ditambah empat tahun, sehingga totalnya delapan tahun.
Namun, yang penting bukan hanya hasil hitungan tersebut, melainkan bagaimana riwayat penugasan seseorang diperlakukan ketika ia kembali mendapat tugas sebagai kepala sekolah.
Misalnya, seorang guru ditugaskan sebagai kepala sekolah sejak 1 Juli 2018 sampai 30 Juni 2022. Masa tersebut merupakan periode pertama selama empat tahun. Kemudian ia kembali ditugaskan sejak 1 Juli 2022 sampai 30 Juni 2026. Masa tersebut menjadi periode kedua.
Perhitungannya menjadi:
2018–2022 = 4 tahun
2022–2026 = 4 tahun
Total = 8 tahun atau dua periode.
Ketika memasuki Juli 2026, riwayat delapan tahun tersebut tidak serta-merta hilang hanya karena diterbitkan surat keputusan baru. Demikian pula apabila kepala sekolah berpindah ke satuan pendidikan lain, perpindahan tersebut tidak otomatis menghapus riwayat periodesasi sebelumnya.
Di sinilah pentingnya membedakan antara masa kerja, masa jabatan, dan periodesasi penugasan. Ketiganya tidak dapat diperlakukan sebagai istilah yang sama.
Periodesasi berkaitan dengan batas penugasan dalam jabatan kepala sekolah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki rekam data penugasan yang akurat sebelum menetapkan seseorang kembali sebagai kepala sekolah. Penerbitan SK baru seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengulang perhitungan dari titik nol.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan regulasi. Sebab, ketika aturan sudah menetapkan batas yang jelas, persoalannya bukan lagi apakah seseorang masih layak secara personal untuk menjabat, tetapi apakah penugasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, periodesasi juga tidak boleh dipahami sebagai hak otomatis untuk menduduki jabatan selama empat tahun. Batas waktu dan kinerja merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.
Kepala sekolah harus dinilai berdasarkan kinerja, kompetensi, integritas, dan kemampuannya memenuhi tuntutan kepemimpinan sekolah. Seseorang tidak semestinya dipertahankan hanya karena telah lama menjabat. Sebaliknya, pergantian juga tidak seharusnya dilakukan secara subjektif ketika seorang kepala sekolah masih berada dalam periodesasi yang sah dan menunjukkan kinerja yang baik.
Di sinilah objektivitas pemerintah daerah benar-benar diuji.
Regenerasi Bukan Penghukuman
Pembatasan masa penugasan sering kali menimbulkan kekhawatiran. Kepala sekolah yang telah mengabdi bertahun-tahun mungkin merasa pengalaman dan kontribusinya masih dibutuhkan. Ada pula kekhawatiran bahwa pergantian pimpinan akan mengganggu stabilitas sekolah.
Kekhawatiran tersebut dapat dipahami. Pengalaman merupakan modal penting dalam mengelola satuan pendidikan. Namun, pengalaman tidak semestinya berubah menjadi alasan untuk mempertahankan seseorang tanpa batas.
Organisasi yang sehat membutuhkan regenerasi. Sekolah pun demikian.
Regenerasi bukan bentuk penghukuman terhadap kepala sekolah yang telah lama mengabdi. Justru sebaliknya, regenerasi merupakan mekanisme untuk memastikan organisasi memperoleh energi, gagasan, dan perspektif baru.
Dunia pendidikan bergerak sangat cepat. Digitalisasi, kecerdasan artifisial, pembelajaran berdiferensiasi, literasi dan numerasi, penguatan karakter, kompetensi sosial-emosional, serta kebutuhan membangun kolaborasi dengan masyarakat menghadirkan tantangan yang berbeda dibandingkan satu dekade lalu.
Sekolah membutuhkan pemimpin yang mampu membaca perubahan tersebut dan menerjemahkannya menjadi kebijakan serta budaya belajar yang relevan.
Karena itu, regenerasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyingkirkan kepala sekolah lama. Pemimpin yang telah menyelesaikan masa penugasannya tetap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang berharga. Kontribusi tersebut dapat diteruskan dalam berbagai peran sesuai ketentuan yang berlaku, seperti menjadi guru, mentor, pengembang komunitas belajar, fasilitator, atau menjalankan fungsi pendidikan lainnya.
Dengan cara pandang seperti ini, pergantian kepemimpinan tidak berarti menghapus sejarah. Pengalaman pemimpin sebelumnya justru dapat menjadi fondasi bagi pemimpin berikutnya.
Jangan Jadikan Mutasi Sekadar Rotasi
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah praktik mutasi kepala sekolah. Mutasi memang dapat menjadi bagian dari manajemen organisasi. Namun, jika hanya memindahkan seseorang dari sekolah A ke sekolah B tanpa mempertimbangkan masa penugasan, kebutuhan sekolah, kompetensi, dan hasil evaluasi kinerja, mutasi berisiko berubah menjadi sekadar rotasi administratif.
Tujuan utama penataan kepala sekolah seharusnya bukan memindahkan orang, melainkan meningkatkan mutu sekolah.
Setiap satuan pendidikan memiliki persoalan yang berbeda. Sekolah yang sedang membangun transformasi digital membutuhkan pemimpin dengan kemampuan berbeda dari sekolah yang sedang menghadapi persoalan disiplin, rendahnya literasi, lemahnya budaya belajar, atau kurangnya kolaborasi antarwarga sekolah.
Karena itu, penempatan kepala sekolah semestinya didasarkan pada kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Pemerintah daerah perlu memiliki pemetaan kepemimpinan yang jelas: siapa yang memiliki kinerja baik, siapa yang membutuhkan pendampingan, sekolah mana yang membutuhkan perubahan kepemimpinan, dan siapa saja calon pemimpin yang memiliki potensi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui data dan proses evaluasi yang transparan, bukan sekadar pertimbangan informal.
Dalam konteks ini, keberadaan guru yang memiliki pengalaman kepemimpinan dan kapasitas inovasi juga harus dipersiapkan secara serius. Pengalaman dalam program pengembangan guru, termasuk Guru Penggerak, dapat menjadi salah satu modal. Namun, kepemimpinan sekolah tidak cukup diukur melalui kepemilikan sertifikat tertentu.
Seorang kepala sekolah membutuhkan integritas, kemampuan komunikasi, manajemen konflik, kemampuan mengambil keputusan, pemahaman terhadap pembelajaran, literasi digital, kemampuan mengelola sumber daya, serta keberanian melakukan inovasi.
Regenerasi harus dibangun atas dasar kompetensi yang utuh, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Regulasi Harus Berlaku Sama
Indonesia tidak kekurangan regulasi pendidikan. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 akan kehilangan makna apabila hanya menjadi dokumen normatif yang berhenti di atas meja. Pemerintah daerah sebagai bagian dari tata kelola pendidikan perlu memastikan bahwa setiap keputusan mengenai kepala sekolah dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dalam pengelolaan pendidikan modern, keputusan mengenai penugasan kepala sekolah semestinya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, kinerja, integritas, kebutuhan sekolah, serta regulasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan juga semakin penting karena tata kelola pendidikan kini sangat bergantung pada validitas data. Riwayat penugasan, jabatan, dan status pendidik harus tercatat secara benar agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun sistem yang mampu menghubungkan data, evaluasi kinerja, kebutuhan sekolah, dan periodesasi penugasan. Dengan sistem tersebut, keputusan tidak bergantung pada ingatan personal atau dokumen terakhir, tetapi pada rekam jejak yang utuh.
Regulasi juga memberikan ruang dalam kondisi tertentu ketika belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan. Ketentuan khusus semacam ini penting untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan. Namun, pengecualian harus ditempatkan sebagaimana mestinya: sebagai mekanisme khusus untuk kondisi tertentu, bukan sebagai jalan untuk menghindari prinsip periodesasi.
Jika pengecualian terus digunakan tanpa alasan objektif, maka semangat regenerasi akan kehilangan makna.
Saatnya Daerah Berani Berbenah
Pada akhirnya, keberhasilan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasinya. Yang lebih menentukan adalah keberanian untuk melaksanakannya secara konsisten.
Tidak mudah melakukan pergantian kepala sekolah. Di dalamnya terdapat sejarah pengabdian, hubungan personal, dinamika birokrasi, dan berbagai kepentingan. Namun, tata kelola pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan tersebut.
Sekolah adalah institusi publik. Kepala sekolah memimpin lembaga yang menyangkut masa depan anak-anak. Karena itu, kepemimpinan sekolah harus dikelola berdasarkan aturan, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan satuan pendidikan.
Ketika seseorang telah mencapai batas periodesasi sesuai regulasi, pemerintah daerah perlu menjalankan proses regenerasi secara objektif, terencana, dan bermartabat.
Empat tahun adalah satu periode. Dua periode berarti delapan tahun. Dan ketika seseorang pernah menjalani penugasan sebelumnya, riwayat tersebut harus diperhitungkan. Perpindahan sekolah bukan otomatis menghapus riwayat. Penerbitan SK baru juga bukan berarti hitungan dimulai dari nol.
Prinsip sederhana tersebut harus dipahami oleh semua pihak agar tidak terjadi tafsir yang keliru dalam pelaksanaan regulasi.
Pada saat yang sama, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasannya perlu dihargai atas pengabdiannya. Mereka tidak kehilangan nilai hanya karena masa penugasannya berakhir. Sebaliknya, kepala sekolah baru harus diberi ruang untuk membawa gagasan dan inovasi baru.
Di sinilah regenerasi kepemimpinan seharusnya dimaknai secara dewasa yaitu bukan mengganti orang semata, tetapi memastikan sekolah terus bertumbuh.
Kita membutuhkan kepala sekolah yang tidak hanya mampu menjaga sekolah tetap berjalan, tetapi juga mampu membuatnya bergerak maju. Pemimpin yang berani melakukan perubahan, memberdayakan guru, mendengarkan peserta didik, membangun kolaborasi, memanfaatkan teknologi secara bijak, serta menjadikan sekolah sebagai ruang tumbuh bagi manusia yang merdeka dan berkarakter.
Regulasi nasional telah memberikan arah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menerjemahkannya dalam praktik yang adil dan konsisten.
Jika periodesasi diterapkan dengan benar, evaluasi kinerja dilakukan secara objektif, dan regenerasi disiapkan secara matang, maka pergantian kepala sekolah tidak lagi dipandang sebagai persoalan jabatan. Ia menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang sehat, transparan, profesional, dan berorientasi pada mutu.
Sebab, yang harus dipertahankan bukanlah seseorang pada sebuah jabatan, melainkan mutu sekolah dan keberlanjutan pendidikan.
Momentum peringatan Hari Pendidikan Daerah ke-67 pada 2 September 2026 ini harus menjadi titik balik bagi daerah untuk berbenah diri. Komitmen perbaikan tata kelola, keberanian menegakkan regulasi secara konsisten, serta keikhlasan dalam menjalankan regenerasi kepemimpinan adalah wujud nyata ikhtiar kita bersama dalam memajukan mutu pendidikan di daerah.
Selamat memperingati Hari Pendidikan Daerah ke-67. Mari jadikan momentum ini untuk merapatkan barisan, menyatukan tekad, dan melangkah maju demi menghadirkan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan bermartabat bagi generasi masa depan.
Sekolah harus terus bergerak. Kepemimpinan harus terus tumbuh. Dan regulasi harus menjadi kompas agar regenerasi berjalan tanpa kehilangan arah.
*Qusthalani, Direktur Yayasan Warisan Jempa Cendikia
Jurnal Pase Media Online Pase