Jurnalpase.com|Bangka–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada 16 Desember 2019 lalu. Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, tugas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nantinya akan dibantu oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) yang diangkat oleh presiden. Tertulis dalam Pasal 2 Ayat …
Read More »
Jurnal Pase Media Online Pase