LHOKSUKON | Jurnalpase.com – Satu Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat sebagai anggota Polri lantaran sering membolos dari tugas (desersi) sejak 20 Desember 2016. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Heriya Zuhdi itu dilakukan secara in absensia dalam upacara PTDH yang digelar dihalaman Polres …
Read More »
Jurnal Pase Media Online Pase