
Oleh: Qusthalani*
Kehadiran sekolah unggulan di Indonesia merupakan harapan yang sejak lama diimpikan oleh banyak kalangan, sebab sekolah unnggulan sudah menjadi sebuah kebutuhan yang mendasari kehidupan guna mendapatkan kehidupan yang layak di masa yang akan datang.
Lembaga pendidikan sebagai sekolah unggulan harus diakui oleh pemerintah dan masyarakat, bukan oleh lembaga atau sekolah itu sendiri. Dinamakan sekolah unggulan dan Model berarti memiliki nilai yang lebih dibanding dengan sekolah biasa yang dapat dilihat dari aspek fisik dan aspek lain yang sangat menentukan, misalnya proses pembelajarannya atau output yang dihasilkan. sekolah model juga harus mampu menunjukkan dirinya sebagai sekolah yang pantas untuk dijadikan contoh oleh sekolah lainnya.
Kategori sekolah unggulan menjadi sebuah pilihan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya, karena sekolah dengan label unggulan sudah dianggap mampu mencetak anak didik yang berkualitas. Selain itu, sekolah unggulan juga sebagai pusat pengembangan pendidikan Islam dalam rangka melakukan perbaikan mutu pendidikan Islam di sekolah.
Sekolah unggul yang ada di Indonesia pembentukannya didasari dari lahirnya UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi :
“Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
Khusus disini diartikan sebagai pendidikan yang dapat memperkaya dan memperdalam potensi kecerdasan mereka.
Aceh sendiri memiliki beberapa sekolah unggulan yang telah dipersiapkan oleh masing-masing kabupaten, malahan ada beberapa kabupaten yang telah membentuk tiga sekolah unggulan di daerahnya. Seyogyanya sekolah unggulan tersebut memiliki keunggulan pada masing-masing bidangnya. Buka unggul pada jumlah siswanya, unggul, jumlah gurunya, unggul indah sekolahnya maupun unggul luas perkarangan sekolahnya. Tetapi unggul yang diharapkan oleh penggagas/pendahulu kita adalah Sekolah tersebut unggul dalam prestasi akademiknya.
Realita Sekolah Unggulan
Sekolah unggul di Aceh, hanya sebagian kecil yang dilayak dikatakan unggul dan mencerminkan ciri-ciri sekolah unggul. Beberapa realita yang dilihat sekolah tersebut memasang papan nama dengan nama sekolah unggul, namun prestasi yang dicapai sekolah tersebut bisa dikatakan tidak ada sama sekali.
Berbicara dari profesionalitas pendidiknya juga patut dipertanyakan. Guru yang berada di sekolah unggul masih menggunakan metode pembelajaran klasik, dimana sekolah reguler saja sudah di haramkan menggunakan metode tersebut.
Para pemimpin kita selama ini berasumsi bahwa sekolah unggul adalah sekolah dengan jumlah peserta didik paling banyak dan jumlah rombel paling banyak. Sungguh pemikiran yang salah kaprah.
Sayang disayangkan ketika kita melihat berbagai even perlombaan yang dilaksanakan masih banyak di dominasi oleh sekolah reguler. Sebut saja Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten, rata-rata sekolah reguler yang mendominasi juaranya. Belum lagi perlombaan O2SN, FS2LN dan beberapa event perlombaan lainya. Sungguh sangat disayangkan, sekolah yang digelontorkan biaya yang begitu besar tetapi tidak mampu memberikan hasil yang lebih.
Masukan Terhadap Sekolah Unggul
Imran Siregar (2000) mengatakan sebuah sekolahan dapat dikatakan dengan sekolah unggulan apabila memiliki beberapa aspek utama, yaitu: Pertama, Input yang masuk harus sesuai dengan visi dan misi sekolah unggul yaitu bibit unggul. Peserta didik harus diseleksi dengan objektif dan transparan. tes seleksi peserta didik baru tujuannya tidak semata-mata untuk menerima atau menolak peserta didik tersebut tetapi jauh ke depan untuk mengetahui tingkat kecerdasan peserta didik. Dengan data tingkat kecerdasan peserta didik tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan proses pembinaannya dan bahkan dapat untuk menentukan target atau arah pendidikan di masa depan.
Kedua, Proses dalam pelaksanaan pembelajaran harus memiliki kelebihan dari sekolah-sekolah lain. Kemampuan guru yang profesional, sekolah unggulan harus memiliki guru yang unggulan juga. Artinya, guru harus memiliki Pengetahuan dan keterampilan, Komunitas belajar profesional, di mana guru bekerja sama untuk menetapkan tujuan yang jelas untuk peserta didik belajar, menilai seberapa baik peserta didik, melakukannya, mengembangkan rencana aksi untuk meningkatkan prestasi peserta didik, melalui keterlibatan dalam penyelidikan dan pemecahan masalah, Koherensi program – sejauh mana program-program sekolah untuk belajar peserta didik dan guru yang dikoordinasikan, terfokus pada tujuan pembelajaran yang jelas dan berkelanjutan selama periode waktu.
Guru yang profesional, dalam pembelajaran harus menempuh empat tahap, yaitu: Pertama, persiapan, dalam arti yang luas adalah segala usaha misalnya membaca, kursus, pelatihan, seminar, diskusi, lokakarya yang dilakukan oleh guru dalam rangka mengembangkan profesionalitasnya. Persiapan dalam perngertian yang sempit adalah kegiatan pembuatan program kerja guru yang meliput penyusunan kegiatan pembelajaran selama satu tahun, program semester, penyusunan silabus dan pembuatan rencara pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai dengan kurikulum. Kedua, pelaksanaan, bahwa guru harus fleksibel, artinya pelaksanaan program disesuaikan dengan kondisi dan situasi peserta didik. Fokus pelaksanaan pembelajaran adalah pengalaman peserta didik, baik pengalaman kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Ketiga, Penilaian, perlu dilakukan terhadap kedua belah pihak, baik guru maupun peserta didik. Penilaian harus dilakukan secara objektif dan transparan. Keempat, refleksi. Tindakan yang dilakukan dengan memikirkan aktivitas pembelajarannya dan melaksanakan pembelajarannya berdasarkan tujuan yang jelas atas dasar pertimbangan moral dan etika
Ketiga, Fasilitas belajar, Sekolah unggulan harus dilengkapi dengan fasilitas yang mewadahi. memiliki sarana dan prasarana yang mewadahi bagi peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, Metode pembelajaran, Sekolah unggulan harus menggunakan metode pembelajaran yang membuat peserta didik menjadi aktif dan kreatif yang disertai dengan kebebasan dalam mengungkapkan pikirannya.
Kelima, Program ekstrakurikuler, Sekolah unggulan harus memiliki seperangkat kegiatan ekstrakurikuler yang mampu menampung semua kemampuan, minat, dan bakat peserta didik. Keragaman ekstrakurikuler akan membuat peserta didik dapat mengembangkan berbagai kemampuannya di berbagai bidang secara optimal.
Keenam, Sekolah uggulan harus menghasilkan lulusan yang unggulan. Keunggulan lulusan tidak hanya ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) yang tinggi. Indikasi lulusan yang unggulan ini baru dapat diketahui setelah yang bersangkutan memasuki dunia kerja dan terlibat aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kemampuan lulusan yang dihasilkan dirasa unggulan, bila mereka telah mampu mengembangkan potensi intelektual, potensi emosional, dan potensi spiritualnya dimana mereka berada
Sekolah unggul bisa terwujud dengan memperbaiki proses belajar mengajar, mengubah paradigma mendidik, peningkatan sumber daya guru dan proses di kelas yang perlu banyak dibenah.
Mudahan-mudahan pengambil kebijakan dan dinas-dinas terkait di setiap kabupaten benar-benar mempersiapkan sekolah yang unggul, tidak hanya di papan nama saja tertulis SMA Unggul. Namun, sekolah tersebut benar-benar menghasilkan peserta didik yang siap terjun kedalam masyarakat melalui potensi-potensi yang dimilikinya. Semoga[]
*Qusthalani, M.Pd, Guru SMA Negeri 1 Matangkuli, Ketua IGI Kabupaten Aceh Utara
Jurnal Pase Media Online Pase