Home / News / Rotasi Guru di Zona Masing – Masing

Rotasi Guru di Zona Masing – Masing

Jurnalpasee.com, JAKARTA – Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, penerapan PPDB sistem zonasi segera diikuti redistribusi atau rotasi guru besar- besaran. Intinya, konsep zonasi akan diterapkan di segala aspek pendidikan. Mulai dari indentifikasi masalah, evaluasi kinerja, dan juga pelatihan guru.

“Jadi PPDB ini menjadi awal untuk memperbaiki sistem yang salah selama ini. Guru tidak bisa hanya ngajar di satu sekolah,” terangnya.

Menteri 62 tahun itu mendorong agar pemerintah daerah berani merotasi para gurunya. Para guru akan didistribusikan ke sekolah-sekolah yang berbeda di dalam zonanya masing-masing.

Dengan demikian setiap sekolah akan memiliki guru-guru yang kompetensinya berimbang antara satu dengan yang lain.

Misalnya, guru sekolah favorit harus dirotasi ke sekolah yang peringkatnya rendah. Tujuannya, dengan kualitas guru yang dimiliki itu mampu mengangkat akreditasi maupun peringkat sekolah yang selama ini dianggap sebagai buangan.

Begitu juga guru yang mengajar di sekolah tidak favorit. Harus dipindah ke sekolah yang bagus. “Agar ketularan bagusnya,” katanya.

Demikian juga proporsi guru yang sudah menjadi ASN dan yang masih honorer juga menjadi lebih berimbang di setiap sekolah.

Begitu pula untuk penyaluran bantuan pembangunan sarana dan prasarana. Bagi pemerintah daerah, sistem zonasi dapat membantu dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran dan meningkatan kualitas pendidik. Jadi lebih spesifik.

Mengetahui betul sekolah mana yang memang layak mendapat bantuan. Sekolah yang memang sudah bagus akan dihentikan bantuannya. Fokus meningkatkan fasilitas sekolah yang memang kurang layak. Termasuk untuk memberikan bantuan ke sekolah-sekolah pinggiran.

Muhadjir menuturkan, sistem zonasi memiliki tujuan mulia. Menjadikan anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan secara merata. Pada saat bersamaan, sekolah-sekolah juga sedang terus berbenah.

Bergerak menuju ke arah lebih baik untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Yakni, standar sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan.

“Jadi ini merupakan implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Termasuk pemerataan kualitas pendidikan dari Sabang sampai Merauke,” urai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang itu. Sumber :
https://jpnn.com

About admin

Check Also

BGP ACEH MELANTIK PENGURUS KOMBELA PERIODE 2022-2026

Banda Aceh-Jurnalpase.com|Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Teti Wahyuni, S.Si., M.Pd mengukuhkan Pengurus Komunitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *